Ayah

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Ibu dan Difka

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Keluarga Sakinah,Mawadah,Warohmah

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Difka Audia Hasna

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Curug Simaja

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 15 September 2012

TINGKATAN NERAKA


Wahai hamba Allah Subhanahu wata’ala, wahai kalian manusia yang sadar bahwa dirinya akan kembali kepada Allah Subhanahu wata’ala, ketahuilah bahwa penghuni Neraka tersebut adalah dari kalangan jin dan manusia.

Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالإنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالأنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”
(QS. A-A’raaf: 179)


Dan Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Kalimat Tuhan-mu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (QS. Huud: 119)


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

“Ia (neraka) mempunyai tujuh pintu; bagi tiap-tiap sebuah pintu ada bahagian yang tertentu dari mereka (yang sesat dan menyesatkan itu).”
(QS. Al-Hijr :44)

Berdasarkan keterangan yang tertulis dalam kitab:
“As-Sab'iyatu Fi Mawa'idzil Birriyat”,
Bahwa sesungguhnya Allah menciptakan neraka pada hari ahad.
Di situ disebutkan pula bahwa neraka itu mempunyai tujuh pintu atau tujuh tingkatan.


Begitu pula dalam kitab:
“Daqa'iquiAkhbar”
Disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Jibril mengenai pintu atau tingkatan-tingkatan neraka ini.


Beliau bertanya :
“Apakah pintu-pintu neraka itu seperti pintu-pintu kami di dunia.?”

Jibril menjawab :
“Tidak..! sesungguhnya pintu-pintu neraka itu terbuka ke bawah. Oleh sebab itu, sebagian dari neraka itu lebih ke bawah dari sebagian yang lain. Jarak satu pintu ke pintu neraka yang lain, sejauh perjalanan tujuh ratus tahun. Setiap tingkatan pintu neraka lebih panas dari pintu neraka yang lain, dengan selisih tujuh puluh kali lipat..!”


Kemudian Nabi bertanya lagi :
“Siapakah yang menempati pintu-pintu/tingkatan-tingkatan tersebut..?”

Jibril menjawab :

①. Neraka “Hawiyyah”
Pintu neraka Hawiyyah ini adalah pintu neraka yang paling bawah (dasar), yang merupakan neraka yang paling mengerikan.
Pintu neraka ini ditempati oleh orang-orang munafik, orang kafir termasuk juga keluarga Fir'aun, dalam neraka Hawiyyah.
Hal ini sebagaimana arti dari firman Allah yang berbunyi:

“Maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyyah”
(QS. Al-Qari'ah :9).



②. Neraka “Jahim”
Yakni pintu neraka ke 6.
Tingkatan neraka ini di atasnya neraka Hawiyyah.
Di dalamnya ditempati oleh orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah.
Hal ini sebagaimana arti firman Allah yang berbunyi:
“Dan diperlihatkan dengan jelas neraka Jahim kepada orang-orang yang sesat”
(QS. Asy-Syu'araa : 91).



③. Neraka “Saqar”

Merupakan pintu neraka pada tingkatan ke 5.
Di dalam pintu itu ditempati oleh orang-orang yang menyembah berhala atau menyembah patung-patung yang dibuat bangsanya sendiri.
Tingkatan pintu neraka ini, terletak di atasnya pintu neraka Jahim.
Tentang neraka ini, Allah telah berfirman yang artinya :

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)”
(QS. Al-Mudatstsir : 42)



④. Neraka “Ladza”
Merupakan pintu neraka pada tingkatan nomor 4.
Di dalamnya ditempati Iblis laknatullah beserta orang-orang yang mengikutinya dan orang-orang yang terbujuk rayuannya.
Kemudian orang-orang Majusi pun ikut serta menempati neraka Ladza ini.
Mereka kekal bersama Iblis di dalamnya.
Tingkatan pintu neraka Ladza ini diatasnya pintu neraka Saqar.
Dalam hal ini Allah telah berfirman :

“Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak.”
(QS. Al-Ma'arij : 15).



⑤. Neraka “Huthamah”

Merupakan pintu neraka pada neraka tingkatan ke 3.
Di dalamnya ditempati oleh orang-orang Yahudi dan para pengikutnya.
Pintu neraka Huthamah ini, tingkatannya di atas pintu neraka Ladza yang dihuni para Iblis.
Tentang neraka Huthamah ini, Allah telah berfirman dalam Al-Qur'an :

“Dan tahukah kamu, apa Huthamah itu.? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan.”
(QS. Al-Humazah : 5-6).



⑥. Neraka “Sa'ir”

Merupakan pintu neraka pada neraka tingkatan ke 2.
Di dalamnya ditempati oleh orang-orang Nashrani dan para pengikutnya.
Pintu neraka ini berada di atas tingkatan pintu neraka Huthamah.
Mengenai neraka ini, Allah Ta'ala telah berfirman :

“Dan dia akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
(QS. Al-Insyigaq : 12).



⑦. Neraka “Jahannam”
Merupakan pintu neraka yang paling atas (pertama).
Pintu neraka ini ditempati oleh kaum muslimin (umat Muhammad) yang melakukan dosa besar.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Jibril kepada Nabi Muhammad Rasulallah shalallahu 'alaihhi wasallam:

“Hai Muhammad.! pintu neraka jahannam, ini dihuni oleh orang-orang yang melakukan dosa besar dari umat-mu, dimana mereka mati sebelum bertaubat.”

Demi mendengar apa yang dikatakan Jibril, Rasulullah langsung pingsan. Ketika Rasulullah telah sadar kembali, beliau berkata:
“Hai Jibril..! sangat besar musibah-ku. Karena sesungguhnya aku amat takut bila umat-ku dimasukkan ke dalam neraka..!“

Malaikat Jibril menjawab:
“Ya, umat-mu yang melakukan dosa besar akan dimasukkan ke dalam neraka.!”

Kemudian Rasulullah menangis, dan Jibril pun ikut menangis. Tiba-tiba mereka berdua mendengar firman Allah Ta'ala :

“Hai Jibril, Hai Muhammad..! sesungguhnya Aku menjauhkan kalian berdua dari neraka. Tetapi jangan-lah kamu merasa aman dari siksa-Ku..!”

Dalam Al-Qur'an, Allah telah mensifati neraka Jahannam sebagai berikut :

“Sesungguhnya neraka itu melontarkan bunga api sebesar dan setinggi gunung”
(QS. Al-Mursilat : 32)

“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut setan) semuanya.”
(QS. Al-Hijr : 43)


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Iblis dan para pengikutnya akan dimasukkan ke dalam neraka Ladza.
Seperti apa yang dikatakan oleh Malaikat Maut (malaikat Izrail) ketika Iblis hendak dicabut nyawanya, maka malaikat maut itu berkata, bahwa Iblis akan diberi minum dari neraka Ladza.

Waallahu A'laam Bishshowab...

Akhirul kalam..
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jumat, 07 September 2012

KRITERIA MANUSIA PALING BURUK MENURUT AL-HADIST

Selain menyebutkan beberapa kriteria manusia-manusia terbaik menurut pandangan Islam, hadits-hadits Rasulullah ternyata juga menyitir kriteria manusia-manusia terburuk. Tentu saja, maksudnya cukup jelas. Beliau mendorong kita untuk meniru kebaikan kelompok pertama, dan menjauhi keburukan kelompok kedua. Mungkin sudah cukup banyak dikupas tentang siapa saja sebaik-baik manusia (khairun-naas) itu, maka kini giliran kita mengetahui siapa saja seburuk-buruk manusia (syarrun-naas). Mengapa demikian?
Sebab, mengetahui keburukan adalah salah satu cara untuk bisa menghindarinya. Seorang Sahabat Nabi, yaitu Hudzaifah bin Yaman pernah berkata, “Dulu orang-orang bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan, namun saya bertanya kepada beliau tentang keburukan, karena saya khawatir jika terjerumus ke dalamnya.” 
Jadi, siapa sajakah manusia-manusia terburuk itu, sehingga kita bisa mendidik diri kita sendiri agar tidak seperti mereka?
PERTAMA, orang yang bermuka dua.
Rasulullah bersabda, “Kalian akan mendapati seburuk-buruk manusia adalah orang-orang yang bermuka dua. Dia mendatangi kelompok yang ini dengan satu wajah, dan mendatangi kelompok lainnya dengan wajah lain pula.” (Riwayat Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah).
Yang dimaksud “orang bermuka dua” adalah kaum munafik. Dia tidak memiliki pendirian dan keteguhan dalam imannya. Maka, bila berkumpul dengan kaum Muslimin, seolah-olah ia bagian dari mereka. Namun, jika bersama-sama kaum kafir, bisa jadi ia lebih dahsyat kekafirannya dibanding kaum kafir itu sendiri. Padahal, Allah mengancam kaum munafik akan dimasukkan ke dasar neraka yang terdalam.
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka.” [QS. an-Nisa’: 145]
KEDUA, orang yang ditakuti sesama manusia karena kejahatannya.
Suatu ketika, ada seseorang yang minta izin untuk bertamu kepada Rasulullah. Tatkala melihatnya, beliau berkata, “Izinkah dia masuk. Dia ini seburuk-buruk keturunan atau anggota suatu kabilah!” Tatkala dia telah masuk, ternyata Rasulullah bersikap sangat lembut dan bahkan tertawa-tawa bersamanya. Setelah ia pergi, ‘Aisyah bertanya, “Wahai Rasulullah, Anda telah menyatakan apa yang Anda nyatakan tadi (tentang orang itu), lalu mengapa Anda berbicara secara lemah lembut kepadanya?” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sungguh manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah adalah seseorang yang ditinggalkan atau dijauhi oleh sesamanya semata-mata mereka takut kepada kejahatannya.” (Riwayat Bukhari-Muslim, dari ‘Aisyah).
KETIGA, orang yang tidak bisa disadarkan oleh pesan-pesan Al-Qur’an.
Rasulullah bersabda, “Di antara manusia yang terburuk adalah seorang pendurhaka lagi kurang ajar, yang membaca Kitab Allah namun tidak tersadarkan oleh satu pun darinya.” (Riwayat Ahmad, dengan sanad hasan).
Jadi, apakah yang bisa diharapkan dari seseorang yang tidak mempan oleh nasihat dari Allah? Hatinya telah terkunci mati, sehingga ia akan lebih sesat dibanding seekor hewan ternak sekalipun.
 “Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat- ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim. “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dialah yang mendapat petunjuk; dan barangsiapa yang disesatkan Allah [583], maka merekalah orang-orang yang merugi.” “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. Kedatangan azab Allah kepada orang-orang yang mendustakan ayat- ayat-Nya dengan cara istidraj.” [QS. al-A’raf: 177-179]
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” [QS: al-Furqan:44]
KEEMPAT, orang yang mengalami Hari Kiamat dan menjadikan kuburan sebagai masjid.
Rasulullah bersabda, “Di antara manusia terburuk adalah mereka yang mendapati Hari Kiamat dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (Riwayat Ibnu Hibban. Isnad-nya hasan).
Hadits ini berhubungan dengan pernyataan beliau lainnya, bahwa Hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali jika sudah tidak ada seorang pun yang menyeru nama Allah di muka bumi. Tentu saja, zaman di mana nama Allah tidak lagi dikenal pastilah merupakan zaman terburuk, dan berisi manusia-manusia terburuk. Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid, maka cukup banyak hadits lain yang melarangnya, di antaranya karena hal itu meniru-niru atau menyamai perbuatan kaum Yahudi dan Kristen.
KELIMA, orang yang merusak akhiratnya demi meraih dunia milik orang lain.
Rasulullah bersabda, “Di antara orang yang paling buruk kedudukannya pada Hari Kiamat adalah seseorang hamba yang menghancurkan akhiratnya demi merebut dunia milik orang lain.” (Riwayat Ibnu Majah. Menurut al-Bushiri: sanad-nya hasan).
Yang dimaksud adalah orang yang membunuh sesamanya demi merampok hartanya, sehingga karena ambisi dunia itulah dia merebut hak milik orang lain dan menghancurkan akhiratnya sendiri. Atau, dia bersedia membantu orang zhalim demi meraih iming-iming duniawi, sehingga agamanya pun hancur.
KEENAM, orang yang panjang umurnya, tapi jelek amal perbuatannya.
Abu Bakrah bercerita, bahwa suatu kali seseorang bertanya kepada Rasulullah, “Orang seperti apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya dan baik amalnya.” Dia bertanya lagi, “Lalu, orang seperti apa yang paling buruk?” Beliau menjawab, “Orang yang panjang umurnya, tapi jelek amal perbuatannya.” (Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih li ghairihi).
KETUJUH, orang yang tidak bisa diharapkan kebaikannya dan justru tidak bisa dirasa aman dari keburukannya.
Abu Hurairah bercerita, bahwa suatu kali Rasulullah berdiri di dekat beberapa orang yang duduk-duduk, lalu bertanya, “Maukah kalian aku beritahu siapa orang terbaik dibandingkan orang terburuk di antara kalian?” Mereka pun terdiam (tidak menjawab). Beliau mengulangi pertanyaannya tiga kali, lalu ada seseorang yang menjawab, “Mau, wahai Rasulullah. Beritahu kami siapa orang terbaik dibanding orang terburuk di antara kami.” Beliau bersabda, “Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang bisa diharapkan kebaikannya dan dirasa aman dari keburukannya. Sedangkan orang terburuk di antara kalian adalah orang yang tidak bisa diharapkan kebaikannya dan justru tidak bisa dirasa aman dari keburukannya.” (Riwayat Tirmidzi. Hadits hasan-shahih).

Kamis, 06 September 2012

Cara Mesra Mendapat Pahala & Menghapus Dosa

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...
Kemesraan hubungan suami istri tentunya merupakan dambaan setiap keluarga. Kemesraan bukan hanya ada pada saat suami istri melakukan hubungan seksual (jima?) saja, akan tetapi ada banyak hal yang dapat menjadikan hubungan suami istri mesra dan harmoni.?

Hal ini terkadang tidak disadari, sehingga jarang dilakukan secara sadar untuk menjaga kemesraan tersebut. Padahal bila dilakukan dengan niat yang benar dapat menambah kemesraan, mendapat pahala dan sekaligus dapat menghapus dosa-dosa.

Kita sebagai muslim patut bersyukur, karena Rasululloh SAW sebagai uswah terbaik kita telah memberikan tuntunan yang lengkap termasuk dalam hal menjaga kemesraan hubungan suami istri. Dengan demikian kita tidak perlu mencari-cari sumber lain yang kadang justeru menjerumuskan ke dalam hal-hal yang melanggar syari?at. Beberapa hal yang dituntunkan Rasululloh SAW dalam menjaga kemesraan hubungan suami istri, antara lain :

a. Bergandengan Tangan
Bergandengan tangan (saling memegang tangan) nampaknya merupakan hal sepele yang kadang dilupakan oleh pasangan suami istri. Padahal bila ini dilakukan dengan lemah lembut dan perasaan kasih sayang yang mendalam, merupakan satu hal yang dapat menjadikan suasana semakin mesra bagi pasangan tersebut. Ini sangat bermanfaat jika sebelumnya ada hal-hal yang kurang mengenakkan, sehingga untuk membicarakannyaperlu suasana yang tenang dan penuh kasih sayang.

Yang lebih penting lagi, bila dilakukan dengan niat untuk mencari keridhoan Allah, ketika seorang suami memegang tangan istrinya dengan penuh kasih sayang, dosa-dosa mereka akan keluar melalui celah-celah jari tangan mereka, seperti yang diriwayatkan dalam hadits dari Abu Said.

Ada perkataan bijak yang perlu dipertimbangkansetiap pasutri : ?Sungguh bila seorang suami memandang istrinya (dengan rasa kasih sayang) dan istrinya juga memandang suaminya (dengan rasa kasih sayang), maka Alloh akan memandang keduanya dengan pandangan kasih sayang. Dan bila suami memegang tapak tangan istrinya, maka dosa-dosa mereka keluar dari celah-celah jari mereka.?

b. Membelai
Hal yang kedua yang dicontohkan Rasululloh SAW, yang menambah kemesraan hubungan suami istri adalah membelai. Dengan belaian yang lembut penuh kasih sayang dari suaminya, seorang istri akan merasakan ketenangan batin, sehingga hal ini dapat menjadikan dia semakin sayang kepada suaminya. Hal ini dilakukan Rasululloh SAW kepada para istrinya, sekalipun beliau belum akan mencampurinya. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat :

?Rasululloh SAW biasa setiap hari tidak melupakan untuk mengunjungi kami (para istrinya) seorang demi seorang. Beliau menghampirinya dan membelainya, sekalipun tidak mencampurinya, sehingga sampai ke tempat istri yang tiba gilirannya, lalu bermalam disitu.? (HR. Abu Dawud).

Hal ini kadang tidak dilakukan oleh pasangan suami istri, karena mungkin dinilai memperlakukan istri seperti kanak-kanak, atau memang belum mengetahui bahwa hal ini sebenarnya diperlukan istri untuk menunjukkan kasih sayangnya.

c. Mencium
Ada cara lain untuk menciptakan suasana kemesraan suami istri yang juga dicontohkan Rasululloh SAW, diantaranya adalah beliau mencium istrinya sekalipun ia sedang berpuasa. Berciuman merupakan cara sederhana dan mudah dilakukan untuk tetap menjaga kemesraan suami istri.

Berciuman tidak hanya dilakukan ketika akan melakukan hubungan seksual. Hal ini baik juga dilakukan pada saat terlarang untuk berhubungan seksual. Misalnya ketika sedang berpuasa dan saat istri sedang haid atau nifas. Pada saat-saat itu kemesraan tetap harus dijaga. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya :

Dari Umar bin Abu Salamah, sungguh ia pernah bertanya kepada Rasululloh SAW : ?Apakah seorang yang berpuasa boleh mencium?? Beliau menjawab : ?Tanyakan kepada orang ini (maksudnya Ummu Salamah).? Lalu (Ummu Salamah) memberitahukan bahwa Rasululloh sering berbuat begitu? (HR. Muslim).

Dalam beberapa riwayat lain juga dijelaskan bahwa Rasululloh SAW pernah mencium istrinya setelah beliau berwudhu sebelum menjalankan sholat.

d. Tidur Seranjang
Jika suami istri tidur seranjang, tentunya lebih banyak hal yang dilakukan dalam bermesraan. Dengan tidur satu ranjang memungkinkan mereka saling berdekapan dan berpelukan. Hal ini menjadikan keduanya merasa tentram dan tenang. Hal ini juga dapat menjadi wahana hiburan atau penyegaran setelah melakukan tugas rutin sehari-hari.

Mengingat pentingnya tidur seranjang ini, maka Rasululloh SAW mencontohkan bahwa, beliau tetap tidur seranjang dengan istrinya sekalipun istrinya sedang haidh, seperti diceritakan pada sebuah hadits :

Dari Aisyah ra, ujarnya : ?Rasululloh SAW dahulu biasa menyuruh kami berkain, lalu beliau sentuhkan dirinya padaku, padahal saya sedang haidh.? (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya seorang istri yang tidak bersedia tidur seranjang akan mendapat laknat malaikat, sebagaiman sabda Rasululloh SAW pada hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : ?Rasululloh SAW pernah bersabda : ?Jika seorang istri semalaman tidur memisahkan diri dengan suaminya, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh.? (HR. Bukhari).

e. Mandi Bersama
Mandi bersama juga merupakan hal penting untuk menjaga kemesraan suami istri. Mandi bersama dapat menjadikan hiburan yang menyenangkan sekaligus menyegarkan. Rasululloh SAW sebagai tauladan kita juga mencontohkan mandi bersama istrinya, sebagaimana diriwayatkan pada hadits berikut :

Dari Aisyah ra, ia berkata : ?Aku biasa mandi bersama Rasululloh SAW dalam satu tempat mandi. Antara tanganku dan tangan beliau saling bergantian mengambil air, tetapi beliau mendahului aku, sehingga aku berkata : ?Sisakan untukku? sisakan untukku??. Ketika itu kami sedang junub.?
(HR. Bukhari dan Muslim).

Di samping sebagai sarana menambah kemesraan hubungan suami istri, seorang istri yang memandikan suaminya dengan niat mencari ridho Alloh akan mendapatkan rahmat. Hal ini dijelaskan pada hadits berikut :
Dari Aisyah ra, ia berkata : ?Rasululloh SAW pernah bersabda : ?Semoga Alloh merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutup (kekurangan) akhlaqnya.? (HR. Baihaqi).

Itulah beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menambah kemesraan hubungan suami istri sesuai dengan tuntunan Rasululloh SAW, dengan harapan kita mendapat pahala dan sekaligus dosa-dosa kita terampuni.
bis
Wallahua’lam ....
Semoga bermanfaat bagi yang membacanya ....
.... Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya sempurnalah semua kebaikan ....

Rabu, 05 September 2012

5 Fakta Mengagumkan Seputar Adzan

Allahu'Akbar,,,
Maha besar Allah dengan segala kesempurnaanNya...
Pembahasan tentang 5 fakta mengagumkan seputar adzan berikut ini mungkin bisa menambah wawasan anda terutama bagi anda yang beragama Islam. Adzan adalah media luar biasa untuk mengumandangkan tauhid terhadap yang Maha Kuasa dan risalah (kenabian) Nabi Muhammad saw. Adzan juga merupakan panggilan shalat kepada umat Islam, yang terus bergema di seluruh dunia lima kali setiap hari. Betapa mengagumkan suara adzan itu, dan bagi umat Islam di seluruh dunia, adzan merupakan sebuah fakta yang telah mapan. Indonesia misalnya, sebagai sebuah negara terdiri dari ribuan pulau dan dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

1 . Kalimat Penyeru Yang Mengandung “Kekuatan Supranatural”
Ketika adzan berkumandang, kaum yang bukan sekedar muslim, tetapi juga beriman, bergegas meninggalkan seluruh aktivitas duniawi dan bersegera menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Simpul-simpul kesadaran psiko-religius dalam otak mereka mendadak bergetar hebat, terhubung secara simultan, dan dengan totalitas kesadaran seorang hamba (abdi) mereka bersimpuh, luruh dalam kesyahduan ibadah shalat berjamaah.

2. Asal Mula Yang Menakjubkan:
Pada jaman dulu, Rasulullah Saw. kebingungan untuk menyampaikan saat waktu shalat tiba kepada seluruh umatnya. Maka dicarilah berbagai cara. Ada yang mengusulkan untuk mengibarkan bendera pas waktu shalat itu tiba, ada yang usul untuk menyalakan api di atas bukit, meniup terompet, dan bahkan membunyikan lonceng. Tetapi semuanya dianggap kurang pas dan kurang cocok. Adalah Abdullah bin Zaid yang bermimpi bertemu dengan seseorang yang memberitahunya untuk mengumandangkan adzan dengan menyerukan lafaz-lafaz adzan yang sudah kita ketahui sekarang. Mimpi itu disampaikan Abdullah bin Zaid kepada Rasulullah Saw. Umar bin Khathab yang sedang berada di rumah mendengar suara itu. Ia langsung keluar sambil menarik jubahnya dan berkata: ”Demi Tuhan Yang mengutusmu dengan Hak, ya Rasulullah, aku benar-benar melihat seperti yang ia lihat (di dalam mimpi). Lalu Rasulullah bersabda: ”Segala puji bagimu.” yang kemudian Rasulullah menyetujuinya untuk menggunakan lafaz-lafaz adzan itu untuk menyerukan panggilan shalat.

3. Adzan Senantiasa Ada Saat Peristiwa2 Penting:
 Adzan Digunakan islam untuk memanggil Umat untuk Melaksanakan shalat. Selain itu adzan juga dikumandangkan disaat-saat Penting. Ketika lahirnya seorang Bayi, ketika Peristiwa besar . Peristiwa besar yang dimaksud adalah - Fathu Makah : Pembebasan Mekkah merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 630 tepatnya pada tanggal 10 Ramadan 8 H, dimana Muhammad beserta 10.000 pasukan bergerak dari Madinah menuju Mekkah, dan kemudian menguasai Mekkah secara keseluruhan, sekaligus menghancurkan berhala yang ditempatkan di dalam dan sekitar Ka’bah. Lalu Bilal Mengumandangkan Adzan Diatas Ka’bah - Perebutan kekuasaan Konstatinopel : Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Ottoman, mengakhiri Kekaisaran Romawi Timur. lalu beberapa perajurit ottoman masuk kedalam Ramapsan terbesar Mereka Sofia..lalu mengumandangkan adzan disana sebagai tanda kemenagan meraka.

 4. Adzan Sudah Miliyaran kali Dikumandangkan:
Sejak pertama dikumandangkan sampai saat ini mungkin sudah sekitar 1500 tahunan lebih adzan dikumandangkan. Anggaplah setahun 356 hari . berarti 1500 tahun X 356 hari= 534000 dan kalikan kembali dengan jumlah umat islam yang terus bertambah tiap tahunnya. Kita anggap umat islam saat ini sekitar 2 miliyar orang dengan persentase 2 milyar umat dengan 2 juta muadzin saja. Hasilnya = 534.000 x 2.000.000 = 1.068.000.000.000 dikalikan 5 = 5.340.000.000.000

5. Adzan Ternyata Tidak Pernah Berhenti Berkumandang 
Proses itu terus berlangsung dan bergerak ke arah barat kepulauan Indonesia. Perbedaan waktu antara timur dan barat pulau-pulau di Indonesia adalah satu jam. Oleh karena itu, satu jam setelah adzan selesai di Sulawesi, maka adzan segera bergema di Jakarta, disusul pula sumatra. Dan adzan belum berakhir di Indonesia, maka ia sudah dimulai di Malaysia. Burma adalah di baris berikutnya, dan dalam waktu beberapa jam dari Jakarta, maka adzan mencapai Dacca, ibukota Bangladesh. Dan begituadzan berakhir di Bangladesh, maka ia ia telah dikumandangkan di barat India, dari Kalkuta ke Srinagar. Kemudian terus menuju Bombay dan seluruh kawasan India. Srinagar dan Sialkot (sebuah kota di Pakistan utara) memiliki waktu adzanyang sama. Perbedaan waktu antara Sialkot, Kota, Karachi dan Gowadar (kota di Baluchistan, sebuah provinsi di Pakistan) adalah empat puluh menit, dan dalam waktu ini, (Dawn) adzan Fajar telah terdengar di Pakistan. Sebelum berakhir di sana, ia telah dimulai di Afghanistan dan Muscat. Perbedaan waktu antara Muscat dan Baghdad adalah satu jam.Adzan kembali terdengar selama satu jam di wilayah Hijaz al-Muqaddas (Makkah dan Madinah), Yaman, Uni Emirat Arab, Kuwait dan Irak. Perbedaan waktu antara Bagdad dan Iskandariyah di Mesir adalah satu jam.Adzan terus bergema di Siria, Mesir, Somalia dan Sudan selama jam tersebut. Iskandariyah dan Istanbul terletak di bujur geografis yang sama. Perbedaan waktu antara timur dan barat Turki adalah satu setengah jam, dan pada saat ini seruan shalat dikumandangkan. Iskandariyah dan Tripoli (ibukota Libya) terletak di lokasi waktu yang sama. Proses panggilan Adzan sehingga terus berlangsung melalui seluruh kawasan Afrika. Oleh karena itu, kumandang keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW yang dimulai dari bagian timur pulau Indonesia itu tiba di pantai timur Samudera Atlantik setelah sembilan setengah jam. Sebelum Adzan mencapai pantai Atlantik, kumandang adzan Zhuhur telah dimulai di kawasan timur Indonesia, dan sebelum mencapai Dacca, adzanAshar telah dimulai. Dan begitu adzan mencapai Jakarta setelah kira-kira satu setengah jam kemudian, maka waktu Maghrib menyusul. Dan tidak lama setelah waktu Maghrib mencapai Sumatera, maka waktu adzan Isya telah dimulai di Sulawesi! Bila Muadzin di Indonesia mengumandangkanadzan Fajar, maka muadzin di Afrika mengumandangkan adzan untuk Isya

Bila Pengkafiran Menjadi Sebuah Fenomena

Masih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan kaum muslimin bahkan sampai pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jama’ah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

((أَيما رجُل قال لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ, فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا , فَإِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ))

“Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

((مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ))

“Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61)

Di balik kehormatan kaum muslimin yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan diharamkan sampai hari kiamat ternyata kehormatan tersebut dihinakan, dilanggar ketentuannya oleh jiwa- jiwa yang tidak khawatir akan akibat perbuatannya. Hal ini kita dapati dari jaman dahulu, jaman salafush shalih, sampai hari ini. Masih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan bahkan sampai pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jama’ah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.
Agama kita yang mulia sama sekali tidak pernah ridha, bahkan berlepas diri dari pelanggaran kehormatan yang terjadi ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(( إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ وَ أعْرَاضَكُمْ حَرَمٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا ))

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram bagi kalian seperti keharaman negeri ini, bulan ini dan hari ini.” (HR. Al-Bukhari no. 68 dan Muslim no. 1679)

Jawaban dari fenomena yang membuat dada terasa sesak ini sangat membutuhkan perhatian kita untuk kembali kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar dan Abu Dzar radiyallahu ‘anhuma di atas. Kedua hadits tersebut merupakan peringatan keras untuk tidak menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang muslim (yang sudah sedemikian mudah dan murahnya kalimat ini di mulut sebagian orang) karena memang permasalahan kekafiran dan keislaman hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Dialah yang berhak menghukumi di antara hamba-Nya, siapa yang kafir dan siapa yang muslim. Sebagaimana penghalalan dan pengharaman juga berada dalam ketetapan-Nya. Siapa pun tidak diperkenankan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Demikian pula kita tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika dia tidak dihukumi kafir dengan hukum Allah dan tidak menyatakan keislaman seseorang ketika dia tidak termasuk sebagai seorang muslim ketika ditimbang dengan hukum Allah.
Siapa saja yang telah dipastikan keislamannya maka ia tidak boleh difasikkan dan dikafirkan ataupun dikeluarkan dari agama Allah kecuali dengan bukti yang menunjukkan kekufuran dan keluarnya dia dari agama Allah dengan jelas, dan didapati darinya syarat-syarat pengkufuran, dan hilang darinya penghalang demi penghalang yang membuat jatuhnya vonis kafir padanya. Dan tentunya yang bisa melihat permasalahan ini hanyalah para ulama dari kalangan ahli fatwa.
Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Orang yang duduk di majelisku tahu bahwa aku termasuk orang yang paling besar pelarangannya dari (perbuatan) menyandarkan kekafiran, kefasikan dan kemasiatan kepada orang tertentu, kecuali bila diketahui telah tegak hujjah kepadanya yang jika diselisihi seseorang (maka ia) bisa jadi kafir, bisa jadi fasik atau bisa jadi pelaku maksiat.” (Lihat Majmu’ Fatawa, 3/229)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh Biaqrabith Thuruq wa Aysarul Asbab, hal. 198)


Hukuman bagi orang yang mengkafirkan

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan seseorang karena hal ini akan berdampak atau berakibat kepada dua perkara yang besar:
Pertama, mengadakan kedustaan terhadap Allah ta`ala di dalam hukum, di mana dia menghukumi kafir terhadap orang yang tidak dihukumi kafir oleh Allah ta`ala. Hal ini sama keadaannya dengan orang yang mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena menghukumi kafir tidaknya seseorang hanya berada di tangan Allah saja sebagaimana hukum halal dan haram hanya berada di tangan Allah.
Kedua, mengadakan kedustaan terhadap orang yang dihukumi kafir tersebut dengan sifat yang dituduhkan kepadanya, di mana ia mensifati seorang muslim dengan sifat yang berlawanan dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan: dia kafir, padahal orang ini berlepas diri dari kekafiran, sehingga pantaslah sifat kekafiran itu dikembalikan padanya (orang yang menuduh) berdasarkan hadits di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
((إِذَاكفّر الرَّجُلُ أّخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا))
“Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya.”
Dalam satu riwayat:
((إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ))
“Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.”

Masih dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

((مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ))

“Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: ‘Wahai musuh Allah’, sementara orang yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu ‘Umar:
((إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ))
“Bila orang tersebut memang kafir keadaannya,” (yakni) sesuai dengan hukum Allah.
Demikian pula ucapan beliau dalam hadits Abu Dzar:
وَ لَيْسَ كَذَلِكَ))
“Sementara orang yang dituduhnya itu tidaklah demikian,” (yakni bila ditimbang dengan) hukum Allah ta`ala.
Pensifatan kekufuran itu kembali kepadanya bila saudaranya itu terlepas dari tuduhan tersebut. Dan dikhawatirkan sekali ia terjatuh padanya. Karena kebanyakan orang yang begitu bersegera mensifatkan seorang muslim itu kafir merasa bangga dengan amalannya dan memandang remeh amalan orang lain, hingga akhirnya tergabunglah dengannya antara sifat ujub atas amalannya yang terkadang akan mengantarkan pada batalnya amalannya tersebut dan sifat sombong yang menyebabkan ia diazab oleh Allah ta`ala di dalam api neraka.
Sebagaimana datang dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(( قَالَ الله عَزَّ وَ جَلَّ : اَلْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَ الْعَظَمَةُ إِزَارِي, فَمَنْ نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا قَذَفْتُهُ فِي النَّارِ))
“Allah Azza wa Jalla berfirman: Kesombongan itu adalah pakaian-Ku dan keagungan itu adalah kain-Ku maka siapa yang menentang-Ku pada salah satu dari keduanya niscaya akan Aku campakkan dia ke dalam neraka.”(Syarhu Kasyfisy Syubuhat, hal. 41-42)
Tidak diragukan lagi, orang yang suka mengkafirkan kaum muslimin maka mereka sendirilah yang kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa bila seseorang mengatakan kepada saudaranya sesama kaum muslimin: “Wahai kafir”, maka kekafiran itu mesti akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak maka yang kafir adalah pengucapnya, na’udzubillah.
Karena itu wajib bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan hatinya dari mengkafirkan muslimin, jangan ia berbicara dengan perkataan: “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini dalam hatinya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Hukum pengkafiran bukan berada di tangan si Zaid, bukan pula di tangan si ‘Amr akan tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan Rasul-Nya.
Siapa yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia muslim. Sebaliknya, siapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia tidak kafir walaupun orang mengatakan ia kafir.
Oleh karena itu kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun apabila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang kafir, wal ‘iyadzu billah. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya. (Syarhu Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/376)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
((لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلاً بِفُسُوْقٍ, وَ لاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدت عَلَيْهِ, إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك))
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6045)

Beliau menyatakan: “Hadits ini mengandung konsekuensi bahwa siapa yang mengatakan kepada orang lain, “Engkau fasik,” atau “Engkau kafir,” sementara orang yang dicela tersebut tidak seperti yang dikatakan si pencela maka si pencela itulah yang berhak untuk mendapatkan sifat yang ia sebutkan (fasik atau kafir). Namun bila memang orang tersebut seperti yang ia katakan, maka tidak kembali sesuatu pun kepadanya karena ia benar dalam ucapannya. Namun, walaupun perkataan itu tidak dikembalikan padanya, apakah ia kafir atau fasik, bukan berarti dia tidak berdosa dengan penggambarannya terhadap seseorang: “Engkau fasik.” Di dalam permasalahan ini perlu perincian.
- Bila ia berucap dengan tujuan menasehati orang tersebut atau menasehati orang selainnya dengan menerangkan keadaannya maka hal ini dibolehkan.
- Bila tujuannya untuk mencela, memasyhurkannya dengan sebutan demikian dan semata hendak menyakiti maka hal ini tidak dibolehkan karena ia diperintah untuk menutup aib orang lain, mengajari dan menasehatinya dengan cara yang baik. Bila memungkinkan baginya untuk menasehati dengan cara yang lembut maka ia tidak boleh melakukannya dengan kekerasan dan kekakuan, karena hal itu dapat menyebabkan orang tersebut menjadi keras kepala dan terus menerus dalam perbuatannya sebagaimana hal ini merupakan tabiat kebanyakan manusia. Terlebih bila orang yang memerintahkan (menasehati) itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang dinasehati. (Fathul Bari, 10/480-481)
Apabila ada seorang yang berkata, “Bagaimana bisa perkataan kafir itu dikembalikan kepadanya dalam keadaan ia mengkafirkan seseorang karena kecemburuannya terhadap agama Allah?” Jawabannya: Dia kafir karena dia menjadikan dirinya sebagai penetap syariat bersama Allah. Dia mengkafirkan orang itu sementara Allah tidak mengkafirkannya, dengan (perbuatan itu) dia mengangkat dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam pengkafiran saudaranya. Di sisi lain, Allah akan menutup hatinya hingga akhirnya ia akan kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas.” (Fitnatut Takfir, hal. 43-44)


Konsekuensi Bagi Orang yang Dihukumi Kafir

Mudahnya vonis pengkafiran itu dijatuhkan kepada seseorang adalah permasalahan yang sangat berbahaya. Maka kita perlu melihat kerusakan yang terjadi yang membuka sekian banyak pintu kejelekan terhadap umat ini, yang melazimkan orang yang dituduh kafir sebagai berikut:
1. Tidak halal bagi istrinya (pasangan orang yang dituduh kafir tersebut) untuk tetap dalam ikatan pernikahan bersama suaminya. Sehingga wajib untuk memisahkan keduanya, karena seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang kafir dengan ijma’ yang tidak diragukan lagi.
2. Tidak halal bagi anak-anaknya untuk tetap di bawah penguasaannya karena keberadaan mereka tidak aman berada di sisinya dan dikhawatirkan mereka akan terpengaruh dengan kekufurannya.
3. Orang ini kehilangan hak untuk medapatkan loyalitas (al-wala) dan pertolongan dari masyarakat Islam setelah ia memisahkan diri dari Islam dan keluar dengan kekufuran serta kemurtadan yang jelas. Diputuskan hubungan dengannya dan ia diboikot sampai ia kembali kepada Islam.
4. Orang ini wajib diperhadapkan kepada hakim agama untuk dihukumi murtad setelah ia diminta untuk bertaubat dan setelah hilang syubhat padanya serta telah ditegakkan hujjah padanya.
5. Bila orang ini meninggal dunia tidak diberlakukan padanya hukum Islam, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak diwarisi hartanya sebagaimana ia tidak berhak mewarisi harta keluarganya.
6. Bila ia mati dalam keadaan kafir ia pantas mendapatkan laknat Allah, dijauhkan dari rahmat- Nya dan kekal abadi di dalam neraka.
7. Ia tidak didoakan dengan rahmat, dan tidak dimintakan ampun karena Allah ta`ala berfirman kepada Nabi-Nya:
(ARAB)
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun terhadap orang-orang musyrik walaupun orang musyrik yang meninggal itu adalah karib kerabatnya setelah jelas bagi kaum muslimin bahwa kerabatnya yang kafir itu adalah penghuni neraka jahim.” (At- Taubah: 113)
(Secara ringkas dari Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wa Firaqidh Dhalal, hal. 19-20)


Penghukuman dengan Pengkafiran

Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini adalah madzhab yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak bermudah-mudahan terhadap penghukuman ahlul iman sebagaimana Khawarij dan yang sejalan dengannya yang berlebih-lebihan dalam mengkafirkan, atau sebagaimana Murjiah yang bermudah-mudahan menetapkan keimanan yang sempurna pada ahlul iman walaupun berbuat maksiat. Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini dapat kita lihat dalam ucapan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah berikut ini:
“Kita tidak mengkafirkan ahlul kiblat karena satu dosa yang diperbuatnya selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut, dan kita tidak mengatakan perbuatan dosa itu tidak bermudharat terhadap keimanan. Kita berharap orang-orang yang berbuat baik dari kalangan mukminin agar Allah memaafkan mereka dan memasukkan mereka ke dalam jannah (surga) dengan rahmat-Nya, dan kita tidak merasa aman terhadap mereka dari makar Allah dan kita tidak mempersaksikan surga bagi mereka. Kita mintakan ampun terhadap kesalahan mereka dan kita takut mereka akan mendapat hukuman karena dosa mereka, namun kita tidak putus asa dari rahmat Allah terhadap mereka. Merasa aman dari makar Allah dan putus asa dari rahmat-Nya, keduanya akan memindahkan dari agama Islam sedangkan jalan yang haq berada di antara keduanya bagi ahlul kiblat.” (Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah Syarhun wa Ta’liq Al-Imam Al-Albani, hal. 60-62)
Berkata Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: “Kita tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena suatu dosa dan kita tidak mengeluarkan dari Islam seorang pun dari mereka karena melakukan amalan tersebut (amalan dosa).” (Lum’atul I’tiqad ma’a Syarhin, hal. 47)
Namun yang perlu kita ketahui, agama ini punya patokan-patokan (dhawabith) yang dengan patokan tersebut agama ini menghukumi seseorang itu kafir atau tidak. Bukan berarti agama ini tidak mengkafirkan orang-orang yang memang berhak untuk dikafirkan. Tentunya pengkafiran ini kembali kepda patokan tersebut, dan patokan yang kita maksud adalah apa yang dikatakan oleh ahlul ilmi berupa adanya syarat-syarat (syuruth) pengkafiran (pada orang yang dikafirkan) dan hilangnya pencegah-pencegah dikeluarkannya seseorang dari keislaman (mawani’).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu memiliki syarat-syarat dan mawani’ yang terkadang mawani’ itu hilang pada diri seseorang.” (Majmu’ Fatawa, 12/487)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Hukum mengkafirkan butuh dua perkara penting:
Pertama, adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena di dalam nash terkadang disebutkan secara mutlak bahwa perbuatan itu kufur namun kufurnya tidak mengeluarkan dari Islam, sehingga harus diketahui dengan pasti bahwa nash itu menunjukkan amalan tersebut kufur, atau bila meninggalkan suatu amalan akan membuat pelakunya kufur keluar dari Islam.
Kedua, dalil tersebut pantas diterapkan kepada orang yang melakukan perbuatan kufur tersebut, karena tidaklah semua pelaku amalan kekufuran langsung divonis kafir sebagaimana ditunjukkan hal ini dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Fitnatut Takfir, hal. 41)
Di antara salah satu permisalannya, ada orang yang dipaksa untuk sujud kepada patung, sehingga karena paksaan dan di bawah tekanan ia pun sujud. Perbuatannya merupakan perbuatan kufur namun karena orang ini melakukannya dengan terpaksa, maka ia tidak bisa dikafirkan. Bukankah Allah ta`ala berfirman:

“Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa untuk berbuat/berucap kekufuran sementara hatinya tenang dalam keimanan , akan tetapi siapa yang melapangkan dadanya melakukan kekafiran maka mereka mendapatkan kemurkaan Allah dan untuk mereka azab yang besar.” (An-Nahl: 106)

Mawani’ -sebagaimana dijelaskan dengan nash oleh ahlul ilmi– jumlahnya banyak, sehingga perlu kita camkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak mengkafirkan seorang muslim karena berbuat dosa besar yang diperbuatnya -selain syirik- seperti membunuh, minum khamr, berzina, mencuri, makan harta anak yatim, menuduh wanita yang baik-baik berzina, makan riba dan semisalnya. Akan tetapi waliyyul amr (penguasa) menegakkan hukuman terhadap pelaku dosa besar tersebut berupa hukum qishash, had atau ta’zir dan wajib pelaku dosa besar itu untuk bertaubat dan beristighfar. (Fatawa Lajnah Daimah no. 5003)


Penyebab Kekufuran

Al-Imam Syaikhul Islam Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Aqidah Islamiyyah ini dapat dicacati oleh beberapa perkara. Dan perkara-perkara yang mencacati ini terbagi dua.
Pertama, jenis yang membatalkan aqidah Islamiyyah sehingga pelakunya kafir, na’udzubillah min dzalik.
Kedua, jenis yang mengurangi dan melemahkan aqidah Islamiyyah.
Jenis pertama dinamakan pembatal-pembatal keislaman yang berakibatkan kepada kemurtadan. Pembatal ini bisa berupa ucapan, perbuatan, keyakinan (i’tiqad) dan syak (ragu terhadap agama atau prinsip-prinsip agama).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
(( مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ ))
“Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih- nya)
Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang murtad diminta agar mau bertaubat. Bila ia enggan maka dibunuh dan disegerakan baginya menuju neraka.

Murtad karena Ucapan (Riddah Qauliyyah)
Ucapan yang dapat memurtadkan pelakunya, di antaranya mencela Allah, mencela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, menyandarkan keaiban kepada Allah seperti mengatakan Allah itu fakir, atau Allah dzalim, atau menyatakan Allah bakhil, Allah tidak mengetahui sebagian perkara, atau Allah tidak mewajibkan shalat kepada kita. Yang demikian ini pelakunya murtad dan diminta agar bertaubat, bila tidak maka ia dibunuh.

Murtad karena Perbuatan (Riddah Fi’liyyah)
Adapun kemurtadan dalam masalah ini seperti meninggalkan shalat, maka pelakunya kafir berdasarkan sabada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
((اَلْعَهْدُ الَّذِي بَْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ))
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah meninggalkan shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.”
Beliau juga menyatakan:
((بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ))
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Termasuk pula padanya bila seseorang meremehkan Al-Qur’an atau menajisinya dengan sengaja. Termasuk juga thawaf di kuburan dan mengibadahi pemilik kuburan tersebut. Inilah riddah fi`liyyah. Namun bila yang dimaksudkan melakukan ibadah kepada Allah itu hanya dilakukan di sisi kuburan maka ini adalah bid’ah yang mencacati agama pelakunya dan tidak teranggap sebagai riddah (pelakunya tidak murtad), namun termasuk dalam jenis yang kedua, kufrun duna kufrin (amalan kekafiran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Termasuk pula riddah fi’liyyah adalah menyembelih untuk selain Allah.

Murtad karena Keyakinan (Riddah ‘Aqadiyyah)
Siapa yang meyakini dalam hatinya bahwa Allah itu fakir, atau bakhil, atau Allah dzalim maka ia telah kafir sekalipun ia tidak pernah mengucapkannya. Atau ia meyakini dengan hatinya bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam itu pendusta, atau di antara para nabi ada yang pendusta, atau ia meyakini dengan hatinya bahwa tidak apa-apa beribadah kepada selain Allah. Semua keyakinan ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena Allah ta`ala berfirman:
(ARAB)
“Yang demikian itu karena Allah adalah Al-Haq sementara apa yang mereka seru selain Allah itu batil.” (Al-Haj: 62)
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ
“Sesembahan kalian adalah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.” (Al-Baqarah: 163)
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
“Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (Al- Fatihah: 5)

Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa boleh beribadah kepada selain Allah dengan pengucapan lisannya, maka ia kafir dengan pengucapan dan keyakinannya bersama-sama. Begitupula jika ia melakukan dengan amalan maka jadilah ia kafir dengan ucapan, amalan dan keyakinan secara bersama-sama.
Termasuk pencacat aqidah secara ucapan, perbuatan dan keyakinan adalah apa yang dilakukan sebagian manusia pada hari ini di sisi kuburan orang-orang shalih dengan berdoa dan istighatsah (minta tolong ketika dalam kesusahan) kepada mereka. Siapa yang melakukan hal ini maka ia diminta bertaubat. Bila ia kembali kepada al-haq, maka ia dibiarkan tetap hidup. Namun bila enggan bertaubat, maka ia dibunuh sebagai orang yang murtad.

Murtad karena Ragu (Riddah bisy Syak)
Contohnya orang yang berkata: “Aku tidak tahu apakah Allah itu sesembahan yang benar atau tidak.” Atau ia berkata: “Aku tidak tahu apakah Muhammad itu jujur atau dusta.” Orang yang seperti ini kafir. Atau ia menyatakan: “Aku tidak tahu apakah hari kebangkitan itu ada atau tidak.” Orang ini kafir dan diminta agar ia bertaubat. Bila enggan maka ia dibunuh.
Adapun bila ia tinggal jauh dari kaum muslimin seperti di hutan belantara yang terpencil (kemudian ia melakukan perkara kekufuran), maka diterangkan kepadanya. Namun bila setelah mendapat penerangan ia tetap terus menerus dalam perbuatan kekufurannya, maka ia dibunuh. Demikian pula orang yang meragukan salah satu dari rukun Islam.
Demikianlah pembatal-pembatal keislaman yang membuat pelakunya murtad dan bila enggan bertaubat maka ia dibunuh.
Jenis kedua, perkara-perkara yang tidak menjadikan pelakunya kafir namun melemahkan keimanannya seperti makan riba, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti zina, bid’ah dan selainnya. Demikian pula melakukan perayaan maulid nabi yang diada-adakan oleh manusia sejak abad keempat hijriyyah. Hal ini melemahkan aqidah, terkecuali bila dalam perayaan maulid tersebut dilakukan istighatsah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka perbuatan ini bid’ah yang termasuk dalam jenis yang pertama dan mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
Termasuk pula dalam jenis yang kedua ini adalah perbuatan thiyarah (menganggap sial dengan burung ataupun tanda-tanda lainnya) sebagaimana diperbuat oleh orang-orang jahiliyyah yang Allah ta`ala telah membantah mereka dalam firman-Nya:

قَالُوْا اطَّيَّرْنَا بِكَ وَبِمَن مَّعَكَ قَالَ طَائِرُكُمْ عِنْدَ اللهِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تُفْتَنُوْنَ
“Mereka mengatakan: kami ditimpa kesialan karenamu dan karena orang-orang yang menyertaimu. Nabi berkata: Bahkan kesialan kalian itu datangnya dari sisi Allah akan tetapi kalian adalah orang-orang yang terfitnah.” (An-Naml: 47)
Thiyarah adalah syirik duna kufrin (yang tidak mengeluarkan dari agama Islam).
Demikian pula perayaan Isra Mi’raj, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan:
((مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ))
“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pentingnya Membaca Surah Al Fatihah dengan Benar


Surah Al Fatihah
Surah Al Fatihah
Salah satu rukun shalat yang wajib dilakukan adalah membaca surah Al Fatihah. Lantas bagaimana jika kita salah dalam membaca surah al Fatihah ini?
Menurut mazab Syafii, jika salah membaca surah Al Fatihah, maka bacaan Fatihah-nya tidak sah dan shalatnya batal.
Ada riwayat (bukan berdasarkan hadist shahih ) mungkin juga bisa disebut dongeng guru ngaji waktu kecil dulu, bahwa dalam surat al fatihah ada nama-nama syetan jika kita membacanya tidak dengan benar.
Berikut ini katanya nama-nama syetan dalam surah Al-fatihah :
  • DU-LI-LAH (jika dibaca tanpa sabdu) sebetulnya DU-LIL-LAH
  • HIR-ROB (bila dibaca dengan sabdu) sebetulnya HI-ROB
  • KIY-YAU (bila dibaca dengan sabdu) sebetulnya KI-YAU
  • KAN-NAK (bila dibaca dengan sabdu) sebetulnya KA-NAK
  • KAN-NAS (bila dibaca dengan sabdu) sebetulnya KA-NAS
  • I-YA (disebut tanpa sabdu) sebetulnya IY-YA .
    IYA bermaksud ”MATAHARI” . Dalam ayat ke 5, jika salah bacaanya akan bermaksud “kepada mataharilah kami sembah dan kepada matahari kami bermohon”
Lantas bagaimana cara yang benar membaca surah al fatihah ini?
Menurut alim ulama syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:
  1. Tertib (yaitu membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya).
  2. Muwalat (yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).
  3. Memperhatikan makhroj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid.
  4. Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.
  5. Membaca semua ayat al-Fatihah.
  6. Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah.
  7. Tidak menggunakan lagu yang dapat merubah makna.
  8. Membaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu.
  9. Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca.
  10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain.
Kemudian tempat-tempat tasydid dalam surah al-fatihah ada empat belas, yaitu:
  1. Tasydid huruf “Lam” jalalah pada lafal (الله ).
  2. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحمن ).
  3. Tasydid huruf “Ra’” pada lapal ( الرّحيم).
  4. Tasydid “Lam” jalalah pada lafal ( الحمد لله).
  5. Tasydid huruf “Ba’” pada kalimat (ربّ العالمين ).
  6. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal (الرّحمن ).
  7. Tasydid huruf “Ra’” pada lafal ( الرّحيم).
  8. Tasydid huruf “Dal” pada lafal (الدّين ).
  9. Tasydid huruf “Ya’” pada kalimat إيّاك نعبد) ).
  10. Tasydid huruf “Ya” pada kalimat (وإيّاك نستعين ).
  11. Tasydid huruf “Shad” pada kalimat ( اهدنا الصّراط المستقيم).
  12. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (صراط الّذين ).
  13. Tasydid “Dhad” pada kalimat (ولا الضالين).
  14. Tasydid huruf “Lam” pada kalimat (ولا الضالين).

Surat Al Fatihah adalah Ummul Qur`an (Induknya Al Qur`an) dan Ruhnya Al Qur`an karena di dalamnya terkumpul macam-macam pujian, sifat-sifat yang tinggi bagi Allah subhanahu wa ta’ala, penetapan tentang kerajaan dan kekuasaan-Nya, adanya hari kiamat dan hari pembalasan, demikian pula ibadah serta niat. Terkandung pula di dalamnya macam-macam Tauhid dan beban syariat. Juga mengandung doa yang paling utama dan permintaan yang paling mulia, yaitu permintaan agar selamat dari jalannya orang-orang yang menentang dan yang sesat menuju jalannya orang-orang yang berilmu dan orang-orang yang mengamalkan ilmunya.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam risalah kenabian dengan jalan harus mengikutnya. Oleh sebab itu maka wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat. Sah dan tidaknya shalat bergantung dengannya. Dan peniadaan hakekat shalat yang syar’i tanpa membacanya. Hal ini dikuatkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam):

لاَ تُجْزَئُ صَلاَةٌ لاَ يُقْرَأُ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ.

“Tidak diberi pahala shalat (seseorang) yang tidak membaca Ummul Qur`an (Al Fatihah).”



Perselisihan Para Ulama

Telah berlalu pembahasan bahwa menurut madzhab Hanafiyah, disyariatkan membaca Al Fatihah di dalam shalat, tetapi mereka membolehkan untuk tidak membacanya walaupun mampu membacanya.

Yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu harus membaca Al Fatihah tatkala mampu.

Telah terdahulu tentang dalil-dalil kedua kelompok ini. Sementara itu mereka sepakat atas wajibnya membaca Al Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Mereka berselisih tentang membaca Al Fatihah bagi makmum.

Kelompok Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat: “Gugur bagi makmum secara mutlak bacaannya. Sama saja dia shalat sirriyah (samar) maupun jahriyah (yang bacaannya dikeraskan).”

Sedangkan Syafi’iyah dan ahlul hadits berpendapat: “Wajib membaca Al Fatihah bagi tiap orang yang shalat, baik imam, makmum, atau orang yang shalat sendirian.”

Malikiyah berpendapat bahwa wajib membaca Al Fatihah bagi makmum ketika shalat sirriyah, dan gugur baginya ketika shalat jahriyah, sebagaimana riwayat dari Imam Ahmad serta didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya dari ulama Muhaqiqin. Kelompok Hanafiyah berdalilkan hadits:

مَنْ صَلَّى خَلْفَ إِمَامٍ، فَقِرَاءَةُ اْلإِمَامِ قِرَاءَةٌ لَهُ.

“Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum.”

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهُ وَأَنْصِتُوْا﴾ [الأعراف: ٢٠٤]

“Apabila dibacakan Al Qur`an maka dengarkanlah oleh kalian dan diamlah.” (QS Al A’raf: 204).

Dan dalam sebuah hadits:

إِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا.

“Dan apabila imam membaca maka diamlah.”

Syafi’iyah dan ulama yang sependapat dengannya berdalilkan dengan hadits Ubadah bin Shamit rodhiyallahu ‘anhu (hadits ke-94). Mereka membantah hadits:

مَنْ صَلَّى خَلْفَ اْلإِمَام …

“Barangsiapa yang shalat di belakang imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum.”

Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: “(Hadits ini) pada seluruh jalur (sanadnya) memiliki ilah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Adapun riwayat hadits: “Dan apabila imam membaca maka diamlah.” Dan selain dari keduanya, ini umum untuk seluruh bacaan, sedangkan hadits Ubadah bin Shamit khusus untuk bacaan Al Fatihah.”

Saya berkata (Syaikh Alu Bassam): “Yang membuat hati tenang dalam masalah ini yaitu yang dirinci seperti pendapatnya Imam Malik, dan Imam Ahmad, pada salah satu dari kedua riwayatnya karena mengumpulkan dalil-dalil dari dua kelompok di atas dan mengamalkan seluruhnya. Bacaan Al Fatihah akan hilang dari makmum ketika shalat sirriyah tatkala dia tidak membacanya dan tidak mendengarnya dari imam. Dan tidak ada faedahnya seorang imam selama makmum itu menyibukkan diri untuk membaca, sebagaimana harusnya membaca Al Faatihah bagi makmum tatkala dia tidak mendengar karena (tempatnya) jauh atau tuli, agar tidak mengganggu (makmum) di sebelahnya yang mereka itu diam.”



FAEDAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS

1. Wajib membaca Al Fatihah di tiap-tiap rakaat dalam shalat dan tidak bisa diganti dengan bacaan lain tatkala dia mampu untuk membacanya.

2. Batalnya shalat ketika meninggalkan bacaan Al Fatihah dengan sengaja, karena bodoh dan lupa. Karena ini merupakan rukun, dan rukun-rukun dalam shalat tidak bisa digugurkan secara mutlak.

3. Akan tetapi telah terdahulu pembahasannya, yang benar dari tiga pendapat di atas adalah wajib bagi makmum (membaca Al Fatihah) pada shalat sirriyah, dan gugur baginya pada shalat jahriyah karena dia mendengar bacaan imam.


..Bermesra Berpahala Dan Menghapus Dosa...

                                                              
Bismillah,,
Kemesraan hubungan suami istri tentunya merupakan dambaan setiap keluarga. Kemesraan bukan hanya ada pada saat suami istri melakukan hubungan seksual (jima?) saja, akan tetapi ada banyak hal yang dapat menjadikan hubungan suami istri mesra dan harmoni.?

Hal ini terkadang tidak disadari, sehingga jarang dilakukan secara sadar untuk menjaga kemesraan tersebut. Padahal bila dilakukan dengan niat yang benar dapat menambah kemesraan, mendapat pahala dan sekaligus dapat menghapus dosa-dosa.

Kita sebagai muslim patut bersyukur, karena Rasululloh SAW sebagai uswah terbaik kita telah memberikan tuntunan yang lengkap termasuk dalam hal menjaga kemesraan hubungan suami istri. Dengan demikian kita tidak perlu mencari-cari sumber lain yang kadang justeru menjerumuskan ke dalam hal-hal yang melanggar syari?at. Beberapa hal yang dituntunkan Rasululloh SAW dalam menjaga kemesraan hubungan suami istri, antara lain :

a. Bergandengan Tangan
Bergandengan tangan (saling memegang tangan) nampaknya merupakan hal sepele yang kadang dilupakan oleh pasangan suami istri. Padahal bila ini dilakukan dengan lemah lembut dan perasaan kasih sayang yang mendalam, merupakan satu hal yang dapat menjadikan suasana semakin mesra bagi pasangan tersebut. Ini sangat bermanfaat jika sebelumnya ada hal-hal yang kurang mengenakkan, sehingga untuk membicarakannyaperlu suasana yang tenang dan penuh kasih sayang.

Yang lebih penting lagi, bila dilakukan dengan niat untuk mencari keridhoan Alloh, ketika seorang suami memegang tangan istrinya dengan penuh kasih sayang, dosa-dosa mereka akan keluar melalui celah-celah jari tangan mereka, seperti yang diriwayatkan dalam hadits dari Abu Sa?id.

Ada perkataan bijak yang perlu dipertimbangkansetiap pasutri : ?Sungguh bila seorang suami memandang istrinya (dengan rasa kasih sayang) dan istrinya juga memandang suaminya (dengan rasa kasih sayang), maka Alloh akan memandang keduanya dengan pandangan kasih sayang. Dan bila suami memegang tapak tangan istrinya, maka dosa-dosa mereka keluar dari celah-celah jari mereka.?

b. Membelai
Hal yang kedua yang dicontohkan Rasululloh SAW, yang menambah kemesraan hubungan suami istri adalah membelai. Dengan belaian yang lembut penuh kasih sayang dari suaminya, seorang istri akan merasakan ketenangan batin, sehingga hal ini dapat menjadikan dia semakin sayang kepada suaminya. Hal ini dilakukan Rasululloh SAW kepada para istrinya, sekalipun beliau belum akan mencampurinya. Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari sahabat :

?Rasululloh SAW biasa setiap hari tidak melupakan untuk mengunjungi kami (para istrinya) seorang demi seorang. Beliau menghampirinya dan membelainya, sekalipun tidak mencampurinya, sehingga sampai ke tempat istri yang tiba gilirannya, lalu bermalam disitu.? (HR. Abu Dawud).

Hal ini kadang tidak dilakukan oleh pasangan suami istri, karena mungkin dinilai memperlakukan istri seperti kanak-kanak, atau memang belum mengetahui bahwa hal ini sebenarnya diperlukan istri untuk menunjukkan kasih sayangnya.

c. Mencium
Ada cara lain untuk menciptakan suasana kemesraan suami istri yang juga dicontohkan Rasululloh SAW, diantaranya adalah beliau mencium istrinya sekalipun ia sedang berpuasa. Berciuman merupakan cara sederhana dan mudah dilakukan untuk tetap menjaga kemesraan suami istri.

Berciuman tidak hanya dilakukan ketika akan melakukan hubungan seksual. Hal ini baik juga dilakukan pada saat terlarang untuk berhubungan seksual. Misalnya ketika sedang berpuasa dan saat istri sedang haid atau nifas. Pada saat-saat itu kemesraan tetap harus dijaga. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya :

Dari Umar bin Abu Salamah, sungguh ia pernah bertanya kepada Rasululloh SAW : ?Apakah seorang yang berpuasa boleh mencium?? Beliau menjawab : ?Tanyakan kepada orang ini (maksudnya Ummu Salamah).? Lalu (Ummu Salamah) memberitahukan bahwa Rasululloh sering berbuat begitu? ?
(HR. Muslim).

Dalam beberapa riwayat lain juga dijelaskan bahwa Rasululloh SAW pernah mencium istrinya setelah beliau berwudhu sebelum menjalankan sholat.

d. Tidur Seranjang
Jika suami istri tidur seranjang, tentunya lebih banyak hal yang dilakukan dalam bermesraan. Dengan tidur satu ranjang memungkinkan mereka saling berdekapan dan berpelukan. Hal ini menjadikan keduanya merasa tentram dan tenang. Hal ini juga dapat menjadi wahana hiburan atau penyegaran setelah melakukan tugas rutin sehari-hari.

Mengingat pentingnya tidur seranjang ini, maka Rasululloh SAW mencontohkan bahwa, beliau tetap tidur seranjang dengan istrinya sekalipun istrinya sedang haidh, seperti diceritakan pada sebuah hadits :

Dari Aisyah ra, ujarnya : ?Rasululloh SAW dahulu biasa menyuruh kami berkain, lalu beliau sentuhkan dirinya padaku, padahal saya sedang haidh.? (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya seorang istri yang tidak bersedia tidur seranjang akan mendapat laknat malaikat, sebagaiman sabda Rasululloh SAW pada hadits berikut :

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : ?Rasululloh SAW pernah bersabda : ?Jika seorang istri semalaman tidur memisahkan diri dengan suaminya, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh.? (HR. Bukhari).

e. Mandi Bersama
Mandi bersama juga merupakan hal penting untuk menjaga kemesraan suami istri. Mandi bersama dapat menjadikan hiburan yang menyenangkan sekaligus menyegarkan. Rasululloh SAW sebagai tauladan kita juga mencontohkan mandi bersama istrinya, sebagaimana diriwayatkan pada hadits berikut :

Dari Aisyah ra, ia berkata : ?Aku biasa mandi bersama Rasululloh SAW dalam satu tempat mandi. Antara tanganku dan tangan beliau saling bergantian mengambil air, tetapi beliau mendahului aku, sehingga aku berkata : ?Sisakan untukku? sisakan untukku??. Ketika itu kami sedang junub.?
(HR. Bukhari dan Muslim).

Di samping sebagai sarana menambah kemesraan hubungan suami istri, seorang istri yang memandikan suaminya dengan niat mencari ridho Alloh akan mendapatkan rahmat. Hal ini dijelaskan pada hadits berikut :
Dari Aisyah ra, ia berkata : ?Rasululloh SAW pernah bersabda : ?Semoga Alloh merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutup (kekurangan) akhlaqnya.? (HR. Baihaqi).

Itulah beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menambah kemesraan hubungan suami istri sesuai dengan tuntunan Rasululloh SAW, dengan harapan kita mendapat pahala dan sekaligus dosa-dosa kita terampuni.

Wallahua’lam bish Shawwab....
Semoga bermanfaat bagi yang membacanya ....
.... Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya sempurnalah semua kebaikan ....